Kamis, 25 Februari 2016

DEMOKRASI DAN SISTEM DEMOKRASI



Demokrasi Parlementer
  •  Demokrasi ini biasanya disebut dengan demokrasi liberal.
  • Ciri khas dari demokrasi ini ialah kedudukan dari dewan menteri atau kabinet sangat tergantung kepada legislatif atau parlemen. Maksudnya adalah kabinet harus meletakan jabatannya bila parlemen tidak mempercayai kabinet dengan diterbitkan sebuah “mosi tidak percaya diri.” Oleh karena itu, kabinet harus bersungguh sungguh memperhatikan kabinetnya, bahkan harus membina kerjasama dengan parlemen.
  • Ciri ciri dari Demokrasi Parlementer antara lain:
a)      Dikepalai oleh seorang Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara adalah seorang presiden / raja
b)      Kekuasaan eksekutif Presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang undang
c)      Perdana Menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan  menteri menteri yang memimpin departemen dan non departemen
d)      Menteri menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
e)      Kekuasaan eksekutif bertanggng jawab kepada kekuasaan legislatif
f)       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan kekuasaan legislatif
g)      Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
h)      Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjangkan dirinya

Demokrasi Terpimpin
  •  Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Demokrasi terpimpin dimulai dari tahun 1959 hingga tahun 1965
  • Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sebagai awal awal Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin
  • Pokok pokok dari Dekrit Presiden 1959 yaitu:
          1. Pembubaran Konstituate
       2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1945 sebagai UUD  resmi Negara
         3. Pembentukkan MPRS dan DPAS dalam tempo secepat sepatnya
  •  Puncak dari demokrasi terpimpin adalah pemberontakan 30 September/ PKI
  • Demokrasi terpimpin berakhir dengan Surat Perintah 11 Maret (SUPER SEMAR) dari Presiden kepada Jenderal Soeharto
  •  Kelebihan :
   a. Mampu membangun integritas nasional
   b. Kembalinya Irian Barat
   c. Pelopor non blok & pemimpin Asia Afrika
  •  Kelemahan :
   a. Penataan kehidupan konstitusi tidak jalan
   b. Pertentangan ideologi sangat tajam (Nasional, Agama, Komunis )
   c. Kehidupan politik tidak demokratis
   d. Kekuasaan penuh di tangan Presiden

Demokrasi Pancasila
  • Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kepribadian Bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila
  • Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila
  • Rumusan tersebut pada dasarnya meruakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila lainnya
  • Ciri ciri Demokrasi Pancasila ialah:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
6.      Penghargaan atas HAM
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijakkan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena dapat merugikan semua pihak
8.      Tidak menganut sistem monopartai
9.      Adanya PEMILU yang dilaksanakan dengan berkesinambungan secara luber
10.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
11.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
12.  Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
13.  Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide & cara untuk menyelesaikan masalah
14.  Ide ide yang paling baik akan diterima bukan berdasarkan suara terbanyak
  • Prinsip prinsip :
1.  Perlindungan HAM
2.  Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.  Peradilan yang merdeka. Berarti badan peradilan ( kehakiman)merupakan badan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain 
4.  Adanya partai politik & organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.  Pelaksanaan PEMILU
6.  Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2
7.  Keseimbangan hak & kewajiban
8.  Pelaksanaan kebersamaan yang bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat & negara/ orang lain
9.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita
10.Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945

Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Ciri cirinya ialah :
1)      Dikepalai oleh seorang Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara adalah seorang presiden / raja
2)      Kekuasaan eksekutif Presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang undang
3)      Perdana Menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan  menteri menteri yang memimpin departemen dan non departemen
4)      Menteri menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
5)      Kekuasaan eksekutif bertanggng jawab kepada kekuasaan legislatif
6)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan kekuasaan legislatif
  •   Kelebihan dari Sistem Pemerintahan Parlementer ialah :
1.      Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksaan kebijakan publik jelas
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari Parlemen terhadap Kabinet sehingga Kabinet menjadi berhati- hati dalam menjalankan pemerintahan
  •  Sedangkan kekurangan dari Sistem Pemerintahan Parlementer yaitu :
1.        Kedudukan badan eksekutif sangat tergantung pada mayoritas dukungan
2.        parlemen sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen
3.        Kelangsungan kedudukan badan Eksekutif tidak ditentukan karena sewaktu waktu dapat dibubarkan oleh kabinet
4.        Kabinet dapat mengandalikan Parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen berasal dari partai mayoritas, karena pengaruh mereka yang besar di Parlemen dan Partai, anggota Kabinet pun dapat menguasai parlemen
5.        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan jabatan eksekutif 

Sistem Pemerintahan Presidensial
  •   Ciri cirinya ialah :
    -Dikepalai oleh seorang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara
    -Kekuasaan Eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat
  - Presiden memiliki hak prerogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri Menteri yang memimpin Departemen maupun Non Departemen
  - Menteri Menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan Eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif)
   -Kekuasaan Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada Kekuasaan Legislatif
   -Kekuasaan Eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh Legislatif

  •  Kelebihan dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah:
                       -Badan Eksekutif lebih stabil kedudukan karena tidak tergantung pada Parlemen
                       -Masa jabatan badan Eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
                       -Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
                       -Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatan Eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar  termasuk anggota Parlemen sendiri
  •  Kekurangannya adalah :
           Kekuasaan Eksekutif di luar pengawasan langsung Legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
          Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
          Pembuatan keputusan/ kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar anggota Eksekutif dengan Legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama

Sistem Pemerintahan Referendum
 Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan
Sistem pemerintahan Referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
Pada pemerintahan dengan sistem Referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali.
 Negara yang menganut paham ini ialah Swiss
 Swiss telah menyelenggarakan 72 referendum
 Sistem pemerintahan Swiss menggunakan sistem Federal yang terdiri dari 26 negara bagian, namun 6 negara bagiannya seperti mewakili sebagian dari keseluruhan negara bagian
 Bentuk bentuk Referendum :
*   Referendum Obligator  adalah Referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu Undang Undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan Undang Undang Dasar.
*   Referendum Fakultatif  adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah Undang Undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki Undang Undang tersebut dilaksanakan, maka Undang Undang tersebut  terus berlaku. Tetapi apabila Undang Undang itu ditolak dalam Referendum tersebut, maka Undang undang itu tidak berlaku lagi.
*   Referendum Konsultatif  adalah referendum yang menyangkut soal soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi Undang Undang yang dimintakan persetujuannya.

  Ciri ciri :
1. Tugas pembuat undang undang (legislatif) berada di bawah pengawasan rakyat   yang   mempunyai hak pilih
  2. Legislatif adalah representasi rakyat
3. Eksekutif dipilih oleh legislatif untuk waktu 3 tahun lamanya dan dapat dipilih kembali
4. Kestabilan dari sistem ini dipengaruhi oleh adanya kesepahaman anatara eksekutif

  Keuntungan :
       Bahwa jika ada masalah, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya
       Kedudukan pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya

Kerugian :
1     Tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup bagi rakyat
2    Sistem ini tidak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik