Demokrasi
Parlementer
- Demokrasi ini biasanya disebut dengan demokrasi liberal.
- Ciri khas dari demokrasi ini ialah kedudukan dari dewan menteri atau kabinet sangat tergantung kepada legislatif atau parlemen. Maksudnya adalah kabinet harus meletakan jabatannya bila parlemen tidak mempercayai kabinet dengan diterbitkan sebuah “mosi tidak percaya diri.” Oleh karena itu, kabinet harus bersungguh sungguh memperhatikan kabinetnya, bahkan harus membina kerjasama dengan parlemen.
- Ciri ciri dari Demokrasi Parlementer antara lain:
a) Dikepalai
oleh seorang Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala
negara adalah seorang presiden / raja
b) Kekuasaan
eksekutif Presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang undang
c) Perdana
Menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri menteri yang
memimpin departemen dan non departemen
d) Menteri
menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
e) Kekuasaan
eksekutif bertanggng jawab kepada kekuasaan legislatif
f) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan kekuasaan legislatif
g) Kontrol
terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
h) Kelompok
minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjangkan dirinya
Demokrasi
Terpimpin
- Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Demokrasi terpimpin dimulai dari tahun 1959 hingga tahun 1965
- Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sebagai awal awal Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin
- Pokok pokok dari Dekrit Presiden 1959 yaitu:
1. Pembubaran Konstituate
2.
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1945 sebagai UUD resmi Negara
3. Pembentukkan MPRS dan DPAS dalam tempo
secepat sepatnya
- Puncak dari demokrasi terpimpin adalah pemberontakan 30 September/ PKI
- Demokrasi terpimpin berakhir dengan Surat Perintah 11 Maret (SUPER SEMAR) dari Presiden kepada Jenderal Soeharto
- Kelebihan :
a. Mampu membangun integritas nasional
b. Kembalinya Irian Barat
c. Pelopor non blok & pemimpin Asia
Afrika
- Kelemahan :
a. Penataan kehidupan konstitusi tidak jalan
b. Pertentangan ideologi sangat tajam
(Nasional, Agama, Komunis )
c. Kehidupan politik tidak demokratis
d. Kekuasaan penuh di tangan Presiden
Demokrasi
Pancasila
- Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kepribadian Bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila
- Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila
- Rumusan tersebut pada dasarnya meruakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila lainnya
- Ciri ciri Demokrasi Pancasila ialah:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
6. Penghargaan
atas HAM
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijakkan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena dapat
merugikan semua pihak
8. Tidak
menganut sistem monopartai
9. Adanya
PEMILU yang dilaksanakan dengan berkesinambungan secara luber
10. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
11. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
12. Pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
13. Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide & cara untuk menyelesaikan
masalah
14. Ide
ide yang paling baik akan diterima bukan berdasarkan suara terbanyak
- Prinsip prinsip :
1. Perlindungan HAM
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka. Berarti badan
peradilan ( kehakiman)merupakan badan yang merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain 4. Adanya partai politik & organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan PEMILU
6. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2
7. Keseimbangan hak & kewajiban
8. Pelaksanaan kebersamaan yang bertanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat & negara/ orang
lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita
10.Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
Sistem
Pemerintahan Parlementer
- Ciri cirinya ialah :
1) Dikepalai
oleh seorang Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala
negara adalah seorang presiden / raja
2) Kekuasaan
eksekutif Presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang undang
3) Perdana
Menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri menteri yang
memimpin departemen dan non departemen
4) Menteri
menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
5) Kekuasaan
eksekutif bertanggng jawab kepada kekuasaan legislatif
6) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan kekuasaan legislatif
- Kelebihan dari Sistem Pemerintahan Parlementer ialah :
1.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara tepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif
2.
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksaan kebijakan publik jelas
3.
Adanya
pengawasan yang kuat dari Parlemen terhadap Kabinet sehingga Kabinet menjadi
berhati- hati dalam menjalankan pemerintahan
- Sedangkan kekurangan dari Sistem Pemerintahan Parlementer yaitu :
1.
Kedudukan
badan eksekutif sangat tergantung pada mayoritas dukungan
2.
parlemen
sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen
3.
Kelangsungan
kedudukan badan Eksekutif tidak ditentukan karena sewaktu waktu dapat
dibubarkan oleh kabinet
4.
Kabinet
dapat mengandalikan Parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen
berasal dari partai mayoritas, karena pengaruh mereka yang besar di Parlemen
dan Partai, anggota Kabinet pun dapat menguasai parlemen
5.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan jabatan eksekutif
Sistem
Pemerintahan Presidensial
- Ciri cirinya ialah :
-Dikepalai
oleh seorang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara
-Kekuasaan
Eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui Badan Perwakilan Rakyat
- Presiden
memiliki hak prerogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
Menteri Menteri yang memimpin Departemen maupun Non Departemen
- Menteri
Menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan Eksekutif (bukan kepada
kekuasaan legislatif)
-Kekuasaan
Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada Kekuasaan Legislatif
-Kekuasaan
Eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh Legislatif
- Kelebihan dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah:
-Badan
Eksekutif lebih stabil kedudukan karena tidak tergantung pada Parlemen
-Masa
jabatan badan Eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
-Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
-Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatan Eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota Parlemen sendiri
- Kekurangannya adalah :
Kekuasaan
Eksekutif di luar pengawasan langsung Legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas
Pembuatan
keputusan/ kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar anggota Eksekutif
dengan Legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan
waktu yang lama
Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum
berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan
Sistem
pemerintahan Referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan
variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
Pada
pemerintahan dengan sistem Referendum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota
anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3
tahun dan bisa dipilih kembali.
Negara
yang menganut paham ini ialah Swiss
Swiss
telah menyelenggarakan 72 referendum
Sistem
pemerintahan Swiss menggunakan sistem Federal yang terdiri dari 26 negara
bagian, namun 6 negara bagiannya seperti mewakili sebagian dari keseluruhan negara
bagian
Bentuk
bentuk Referendum :



Ciri ciri
:
1.
Tugas pembuat undang undang (legislatif) berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai
hak pilih
2. Legislatif adalah representasi rakyat
3.
Eksekutif dipilih oleh legislatif untuk waktu 3 tahun lamanya dan dapat dipilih
kembali
4. Kestabilan
dari sistem ini dipengaruhi oleh adanya kesepahaman anatara eksekutif
Bahwa
jika ada masalah, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya
Kedudukan
pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman
baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya
1 Tidak
setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu
pengetahuan yang cukup bagi rakyat
2 Sistem
ini tidak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat
dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar